Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Remaja 19 Tahun Asal Kauman Tulungagung Edarkan Pil Koplo

64
×

Remaja 19 Tahun Asal Kauman Tulungagung Edarkan Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Remaja 19 Tahun Asal Kauman Tulungagung Edarkan Pil Koplo

TULUNGAGUNG (AJTTV COM) – Seorang remaja berinisial CDP usia 19 tahun warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di sebuah cafe pada Rabu (2/2/2022).

Sebelum melakukan penangkapan terhadap CDP, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi tentang aktivitas CDP yang mengedarkan pil Double L.

Example 300x600

Setelah mengantongi identitas serta lokasi pelaku, polisi meringkus CDP. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 butir Pil Double L, uang tunai Rp50.000 hasil penjualan Pil Double L dan sebuah HP berisi transaksi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny sasongko menjelaskan
Saat dilakukan interograsi, CDP membenarkan semua barang bukti dan perbuatannya. Selanjutnya CDP beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku terancam Pasal 197 Sub Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *