Remaja 19 Tahun Asal Kauman Tulungagung Edarkan Pil Koplo |
TULUNGAGUNG (AJTTV COM) – Seorang remaja berinisial CDP usia 19 tahun warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di sebuah cafe pada Rabu (2/2/2022).
Sebelum melakukan penangkapan terhadap CDP, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi tentang aktivitas CDP yang mengedarkan pil Double L.
Setelah mengantongi identitas serta lokasi pelaku, polisi meringkus CDP. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 butir Pil Double L, uang tunai Rp50.000 hasil penjualan Pil Double L dan sebuah HP berisi transaksi.
Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Nenny sasongko menjelaskan
Saat dilakukan interograsi, CDP membenarkan semua barang bukti dan perbuatannya. Selanjutnya CDP beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 197 Sub Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Reporter : Murdiono