| Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra |
Tulungagung, AJTTV.COM – Kasus penganiayaan yang melibatkan perguruan silat di wilayah kabupaten tulungagung masih sering terjadi, seperti yang terjadi pada tanggal 5 Januari 2023 dimana telah terjadi penganiayaan secara bersama sama dan pelaku telah diamankan di polres tulungagung.
Ulah dari ke 12 orang oknum perguruan silat ini hingga mengakibatkan ada satu orang warga dari perguruan yang lain mengalami luka.
Kapolres tulungagung AKBP Eko Hartanto,SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK,MH,MSi mengungkapkan, belasan pesilat tersebut melakukan penganiayaan di wilayah Kecamatan Kedungwaru pada hari Kamis 5 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB.
“Belasan pesilat tersebut melakukan penganiayaan terhadap seorang warga dari perguruan silat lainnya dengan secara bersama sama di trotoar depan sebuah rumah yakni di Jl. Pahlawan No 276, masuk wilayah Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (11/01/2023).
Adapun modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap organisasi perguruan dan merasa tidak senangan dengan konvoi yang dilakukan perguruan pencak silat lain dengan Bleyer – bleyer di jalan.
Para pelaku melakukan penyerangan terhadap konvoi perguruan lain dengan cara melempari dengan batu.
“Akibat dari kejadian itu, satu orang korban dari perguruan lain yang pada saat itu lewat mengalami luka – luka,” terang Agung.
Adapun korban yang mengalami luka – luka yakni seorang pria berinisial MAT (25) alamat di Kecamatan Kedungwaru.
Mendapati laporan tersebut, anggota Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bergerak cepat dengan meringkus para pelaku yang masih sembunyi di halaman belakang masjid yang masih dekat dengan TKP.
Kemudian petugas dari Resmob Macan Agung mengamankan sebanyak 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 9 (Sembilan) orang Dewasa dan 3 (tiga) diantaranya merupakan usia anak di bawah umur untuk dilakukan penyidikan.
Adapun belasan orang yang diduga sebagai pelaku diantaranya adalah, RA,(22), IFU (19), MAEP (20), MBNR (20), MR (18), MA (17) dan MGS (16) yang mana ketujuh orang tersebut merupakan warga di Kecamatan Kedungwaru. Sedangkan, dua orang lainnya yang berinisial FDFF (20) dan DBAJ (20) merupakan warga kecamatan Boyolangu dan ZRPP (21) warga Kecamatan Kota Tulungagung, dan SAS (25) warga Kepatihan Tulungagung serta AE (17) warga Gondang Tulungagung.
Dari penangkapan para pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Hasil Visum et Repertum, 11 (Sebelas) buah Kerikil, 2 (Dua) buah pecahan bata merah dan 1 buah Balok Kayu.
“Kini dari belasan pesilat tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ada 9 (Sembilan) orang laki – laki dewasa dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Sedangkan untuk yang 3 (Tiga) orang lainnya karena masih berusia anak dibawah umur tidak dilakukan penahanan melainkan diwajibkan untuk lapor, namun demikian kasusnya tetap berlanjut,” pungkas Kasat Reskrim.
Penulis : Heru marsudi












