pelaku berinisial MB (22) diamankan polisi |
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Sungguh riskan pelajar di salah satu sekolah di Kab Tulungagung menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pelaku berinisial MB (22) alamat Ds. Kepuhrejo, Kec. Ngantru, Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, M.Si melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU M. Anshori, SH mengatakan, pelaku tindak pidana perbuatan Asusila terhadap sebut saja Bunga terjadi pada hari Rabu (11/1/23) sekira pkl 02.30 wib di rumah kos masuk Kel. Sembung, Kec/Kab. Tulungagung.
Adapun kronolologi kejadian pada Rabu (11/1/23) sekira pkl 03.00 wib, saat ibu korban melihat pintu pagar depan rumah terbuka kemudian mengecek ke kamar korban namun korban tidak ada di kamarnya.
Kemudian ibu dan kakak korban berusaha mencari dan pada sekira pkl 20.00 wib kakak korban mendapati korban bersama pelaku di sekitar Pinka lalu oleh kakaknya korban dan pelaku diajak pulang.
” Penjelasan sementara korban sudah diperlakukan tidak senonoh oleh terlapor sebanyak satu kali , ” ungkap Kasihumas.
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tulungagung.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta dari hasil penyidikan dan gelar perkara bahwa MB ditetapkan seagai tersangka dan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancama hukuman penjara 15 tahun penjara.(red)