Tersangka Pengeroyokan Diamankan Polres Blitar / Foto : Ndik
BLITAR, AJTTV.COM – Polres Blitar berhasil menangkap sembilan orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun. Insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman penggunaan atribut perguruan silat tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menjelaskan bahwa para pelaku terdiri dari tiga orang dewasa, yaitu J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20), serta enam anak di bawah umur yang semuanya masih berstatus pelajar.
”Kejadian ini berawal saat korban berinisial R.I.P meminjam jaket salah satu perguruan silat. Aksinya ini direkam dan diunggah ke media sosial oleh salah satu pelaku, yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman,” ujar AKP Momon pada Kamis (7/8).
Pengeroyokan terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di tiga lokasi berbeda, yaitu area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban sendiri. Korban dipukul menggunakan tangan kosong secara bergantian, menyebabkan luka memar di bagian dada dan punggung.
Setelah pengeroyokan berakhir, korban diantar pulang ke rumahnya. Pihak keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar.
Berkat laporan cepat dari keluarga korban, polisi berhasil mengamankan seluruh pelaku hanya dalam waktu tiga jam. Saat ini, tiga pelaku dewasa sudah ditahan, sementara enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu celana pendek, satu jaket, satu kaos, dan dua unit sepeda motor.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
AKP Momon Suwito mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyelesaikan setiap masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Reporter : Ndik












