JAKARTA, AJTTV.COM – Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sengketa tanah di lokasi Pengembangan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono dengan nomor perkara: 731/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Sidang yang seharusnya digelar pada 15 April 2025 ini ditunda karena pergantian hakim anggota yang belum ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Timur.
Pengacara Syatiri Nasri, Insan Hadiansyah, SH, mengungkapkan bahwa penundaan sidang kembali terjadi karena perkara menumpuk di Pengadilan Jakarta Timur pasca libur panjang Idul Fitri, ditambah pergantian Hakim Anggota yang berhalangan hadir. Namun, Insan Hadiansyah mengaku optimis memenangkan perkara ini karena konsentrasi Majelis Hakim yang memeriksa perkara sangat objektif.
Insan Hadiansyah menjelaskan bahwa dokumen dari Kelurahan membuktikan keabsahan kepemilikan Syatiri Nasri atas tanah tersebut, sedangkan pihak tergugat I, Nurjaya, tidak mampu membuktikan keberadaan letter C 1580 atas nama Amsar Bin Tego yang diklaimnya. Bahkan, saksi yang dihadirkan oleh Tergugat I Nurjaya tidak mampu menunjukkan batas-batas tanah tersebut.
Pihak ahli waris optimis memenangkan perkara ini karena bukti-bukti yang dibuka di persidangan telah memenuhi suatu pembuktian yang sempurna terhadap dalil-dalil gugatan. “Kami berharap Majelis Hakim konsisten dalam mempertimbangkan segala bukti-bukti dalam mengambil keputusan akhir perkara ini,” ungkap Insan Hadiansyah.
Sidang pembacaan putusan akan dilakukan pada tanggal 22 April 2025 pekan depan. Pihak ahli waris berharap sidang pembacaan putusan tidak tertunda lagi mengingat sudah terjadi tiga kali penundaan.
Reporter : Rukiyanto