Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Dua Pesilat Asal Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

879
×

Dua Pesilat Asal Tulungagung Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM-Dua orang pesilat inisial FMP, (21 ) asal Kedungwaru Tulungagung dan DW (17 ) alamat Panggungrejo Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dengan korban DAF ( 17 ) alamat Tulungagung Kota dan ASS (16 ) warga Kecamatan Kedungwaru Kab Tulungagung

Example 300x600

Kapolsek Tulungagung Kota KOMPOL Ernawan melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori menjelaskan satu tersangka ditahan di rutan Mapolres Tulungagung sementara satu lainya tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

“FMP ditahan di rutan Mapolsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung, sedangkan DW tidak dilakukan penahanan karena belum cukup umur, namun untuk kasus tetap dilanjutkan, ” Terang Anshori , Selasa (13/6/2023).

Dijelaskan Anshori Kedua pelaku menganiaya korban pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Jl. Jaksa Agung Suprapto kelurahan Kampungdalem kecamatan/kabupaten Tulungagung.

Saat itu korban mengendarai sepeda motor di sekitar kantor pos Tulungagung dihimpit oleh para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor, sesampai di depan SDN 1 Kampungdalem pelaku baik yang ada di kanan dan kiri korban yang posisinya sebagai pembonceng melakukan penganiayaan terhadap korban.

” Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang motor pelaku yang ada disebelah kanan korban lalu tancap gas, namun para pelaku tetap melakukan pengejaran terhadap korban hingga di perlintasan rel kereta api dekat Gereja Katolik namun para pelaku tetap melakukan penganiayaan dengan menendang motor korban hingga terjatuh dan pelaku melarikan diri kearah timur. Dan kedua korban melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Kota, ” terang Kasihumas.

Oleh karena itu pihak Polsek Tulungagung Kota tetap akan menindak tegas sesuai undang – undang yang berlaku jika terbukti ada oknum perguran silat yang melanggar hukum.

“Jika terbukti melanggar hukum dan membuat onar ya kita tindak tegas sesuai undang – undang yang ada karena negara ini negara hukum, jadi ya jangan bikin onar, ” pungkas IPTU Anshori.

Reporter : Heru susanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *