NGANJUK , AJTTV com – Tim Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RAA (25). Ia ditangkap Di rumah masuk Desa Gondang Wetan Kecamatan Jatikalen , Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk IPTU Supriyanto mengatakan, penangkapan terhadap terduga pengedar sabu itu berawal adanya informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah Gondang wetan , Jatikalen , Nganjuk .
“Tim langsung melakukan observasi di sekitaran lokasi. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin , 4 Oktober 2021 ,” kata Supriyanto dalam keterangannya, Rabu ( 6/10).
Dari tangan pelaku, papar Supriyanto petugas menemukan 1 buah plastik klip berisi Serbuk Crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram , 1 buah plastik klip berisi Serbuk Crystal putih yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram , 1 buah pipet kaca yang berisi tisu , 2 buah Plastik klip kecil kosong , 1 buah plastik klip besar kosong, 1 bekas bungkus rokok marlboro, 1 (satu) buah hp merk Xiomi Type 6A warna Gold serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih
“Pada saat interogasi awal pelaku mengaku memesan sabu dari Bahrul asal Jombang yang sekarang masih dalam pengembangan ,” paparnya.
Supriyanto menambahkan , petugas juga mendapat informasi barang tersebut merupakan pesanan dari temanya bernama Penceng.
“Pelaku mengakui barang tersebut pesanan dari teman satu desa bernama Penceng sekarang masih di cari Polisi” tutup Supriyanto.
Reporter : Deny saputra