TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Pengungkapan kasus peredaran narkotika skala besar berhasil digulung oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung. Seorang pria pendatang berinisial R alias K diciduk di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, lantaran kedapatan menyimpan barang haram berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 400 gram.
Operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) ini awalnya sempat menyeret seorang perempuan berinisial B, warga Kelurahan Kutoanyar, yang berada di lokasi bersama pelaku. Kendati demikian, hasil penyidikan mendalam memastikan bahwa B tidak memiliki keterlibatan apa pun.
”Namanya hanya dicatut, dan hasil tes urine yang bersangkutan juga negatif. Karena tidak terbukti, yang bersangkutan langsung kami lepaskan,” ungkap pihak kepolisian. Dengan demikian, proses hukum saat ini sepenuhnya difokuskan pada pelaku utama berinisial R.
Kapolres Tulungagung, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan dan penyitaan barang bukti ratusan gram narkotika tersebut. Kendati demikian, pihak kepolisian memilih untuk berhati-hati dalam membeberkan detail kasus ke publik demi kelancaran pengembangan di lapangan.
”Untuk temuan 400 gram lebih ini statusnya sebagai pengedar dan perantara dari jaringan di atasnya. Kami belum bisa merinci secara utuh karena masih dalam tahap pengembangan,” ujar AKBP Wiwin.
Berdasarkan penelusuran sementara, rantai pasokan barang haram dalam jumlah besar ini diindikasikan berasal dari wilayah Madiun. Saat ini, Tim Satresnarkoba Polres Tulungagung terus memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama di balik jaringan peredaran R alias K






