JAKARTA, AJTTV.COM — Kepastian pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggantung. Meski sempat beredar kabar bahwa penyidikan akan dilangsungkan pada Rabu (28/10/2026), pihak lembaga antirasuah justru belum berani memastikan jadwal pastinya.
Kondisi tersebut terjadi setelah politisi yang kini menjabat sebagai Menteri ATR/BPN itu tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga rasuah. Ketidakpastian jadwal ini kian memantik sorotan publik, lantaran belum adanya ketegasan dari penyidik di tengah komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Nusron Wahid sejatinya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta perkara dugaan korupsi yang tengah diusut di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penjelasan Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyidik masih mempertimbangkan dan mengalkulasi ulang jadwal pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut. Pihaknya berjanji akan mengumumkan secara transparan kepada publik jika surat panggilan resmi telah dilayangkan.
”Terkait pemanggilan setiap saksi, kami tentu akan sampaikan pada waktunya dan kami akan share ke teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini yang kami tempuh,” kata Budi Prasetyo, Selasa (27/10/2026).
Ia menambahkan, belum ada keputusan final di internal penyidik terkait tanggal pasti pemeriksaan Nusron.
”Saat ini untuk pemanggilan terhadap Saudara NW, semuanya masih dipertimbangkan oleh penyidik. Jika sudah ada pemanggilan, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman,” terangnya.
Pernyataan resmi ini sekaligus menepis spekulasi yang menyebutkan bahwa pemeriksaan Nusron Wahid dipastikan berlangsung pada 28 Oktober 2026.
MAKI Desak KPK Bertindak Tegas
Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengklaim mendapatkan informasi bahwa surat panggilan ketiga dari penyidik sebenarnya telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
”Diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026. Nah, semoga Nusron Wahid hadir,” ujar Boyamin.
Boyamin mendesak lembaga antirasuah untuk tidak lagi melonggarkan toleransi apabila Nusron kembali absen tanpa alasan sah. Menurutnya, KPK harus berani memfungsikan kewenangan hukum yang mengikat sesuai Undang-Undang Hukum Acara Pidana jika pemanggilan ketiga ini kembali diabaikan.
”Mudah-mudahan ini pertanda baik bahwa Pak Nusron Wahid tidak dilindungi lagi. Ya itu kalau ada yang melindungi lho ya, dan saya yakin sebenarnya tidak ada yang melindungi, hanya versi saya KPK tampaknya perlu hati-hati,” tegasnya.






