Scroll untuk baca artikel
BERITA KRIMINALBERITA TERBARU

Modus Sewa Mobil Buat Pindahan, Pria Tulungagung Bawa Lari Pikap Warga Nganjuk

26
×

Modus Sewa Mobil Buat Pindahan, Pria Tulungagung Bawa Lari Pikap Warga Nganjuk

Sebarkan artikel ini

Terduga pelaku penggelapan mobil pikap berinisial WSP (kaos merah) saat menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian di Kantor Kepolisian.( ist)

​NGANJUK, AJTTV.COM – Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Bagor, Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, dan dibackup Resmob Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria berinisial WSP (29). Pria asal Kabupaten Tulungagung ini ditangkap usai bawa lari mobil pikap milik warga Bagor dengan dalih menyewanya untuk pindahan rumah.

​Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP M. Patria Pratama mengonfirmasi bahwa terduga pelaku ditangkap pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.20 WIB di wilayah Tulungagung.

​Baca Juga: Aksi Ugal-ugalan Ngeblong di Lampu Merah Ngujang Tulungagung Berakhir Apes, Sopir Bus Bagong Ditindak Satlantas Polres Tulungagung

“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah membawa mobil pikap yang disewanya dan tidak mengembalikannya,” ujar Patria, Kamis (8/10/2026).

​Aksi penipuan dan penggelapan ini bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban DS (28), warga Desa Banaranwetan, Kecamatan Bagor, mendapat pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Suryo Widodo. Pelaku mengaku sebagai teman dari tetangga korban dan ingin menyewa mobil pikap selama dua hari untuk mengangkut barang pindahan dari Bagor menuju Tulungagung.

​Baca Juga: Kembalinya Sang Maestro Pelayanan Kesehatan: Dr. dr. Kasil Rokhmad Resmi Kembali Pimpin RSUD dr. Iskak Tulungagung

Setelah mendapat persetujuan dari pemilik kendaraan (DC), korban menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi L300 diesel warna hitam tahun 1995 beserta kunci, STNK, dan buku KIR kepada pelaku pada sore harinya. Namun, hingga masa sewa habis, mobil tak kunjung dikembalikan dan pelaku tidak bisa dihubungi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.

​Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di Tulungagung. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa BPKB kendaraan, sementara unit mobil pikap yang dibawa pelaku masih dalam proses pencarian.

​Baca Juga: Sudarmaji Resmi Pimpin Dinas Pendidikan Tulungagung, Siap Akselerasi Program dan Perkuat Sinergi

Atas perbuatannya, WSP diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.