Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Biadap , Dua Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan

128
×

Biadap , Dua Anak Dibawah Umur Jadi Korban Pencabulan

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

 

AJTTV.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Surabaya. Kali ini korbannya anak berusia 11 Tahun dan 13 Tahun.

Example 300x600

SDY (52) Tahun duda paruh baya asal Semampir Kecamatan Sedati Sidoarjo berdomisili di Jl. Tambak Wedi Tengah Timur Surabaya tega melakukan pencabulan terhadap korban berinisial OA (11) Tahun pelajar SD kelas 5 dan RJS (13) Tahun Pelajar SMP kelas 2.

Kasus pencabulan terbongkar dari pengakuan salah satu Korban yang merasa kesakitan dialat vitalnya (anus) kepada orangtuanya, kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan tak lama setelah menerima laporan, SDY (Tersangka) berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

AKBP Ganis Setyaningrum saat Konferensi Pers Senin (31/5/2021) menuturkan kejadian terjadi pada bulan Maret 2021 di rumah yang juga rumah salah satu korban yang akan dijual dan ditempati oleh Tersangka.

“SDY (Tersangka) memang mengalami kelainan sexual yaitu suka dengan anak kecil terutama laki-laki (Pedofilia). Dalam menjalankan aksi bejatnya, Tersangka dengan cara mengiming imingi korban akan dilatih bela diri,” terang AKBP Ganis.

Dikatakannya kedua korban tiba-tiba ditindihi oleh Tersangka yang berada diatas korban, dan langsung mencium bibir dengan menurunkan celana korban dan langsung memegang alat kelamin dan mengocok alat kelamin serta dimasukkan kedalam mulut tersangka (mengulumnya) dan Tersangka langsung memposisikan badan korban untuk tidur miring dan kemudian tersangka pun memasukkan alat kelaminnya kedalam anus korban.

“Pengakuan Tersangka baru sekali namun Kami akan mendalami lagi, pengakuan korban berkali kali,” tambahnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita 1 (satu) buah kaos oblong warna Hitam merk Nike, 1 (satu) buah celana pendek warna Hitam dengan tulisan Sailing Syaf, 1 (satu) buah kaos oblong warna Biru Dongker yang bertulisan GRECIO merk Blast dan 1 (satu) buah celana pendek warna Hitam.

“Tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Diancam dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun.”pungkas AKBP Ganis.

Reporter : Heri sur

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *