TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Residivis asal Desa Slaharwotan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan dibekuk tim macan agung satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (3/6/2021).
Pria bernama Iqbal merupakan pelaku penjambretan yang aksinya meresahkan warga.
Dari keterangan polisi, Pelaku diamankan di sebuah warung kopi di Desa Gandong kecamatan Bandung Tulungagung setelah menerima laporan dari korban Friska warga sekitar.
\”Pelaku menjambret tas Friska di Jalan Raya Desa Gebang Kecamatan Pakel .\” Terang Iptu Trisakti Kasubag Humas Polres Tulungagung Minggu (6/6/2021).
Menurut Trisakti aksi penjambretan terjadi pada bulan Mei saat korban mengendarai sepeda motor lalu dibuntuti dan merebut tas korban.
Selain menangkap pelaku , Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih, 1 buah HP Samsung , 1 buah Hp Oppo milik pelaku dan barang bukti lainya.
Saat ini Iqbal telah mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
\”Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka . Dari keteranganya dia seorang residivis dengan kasus yang sama dan pernah ditahan di Lapas Medaeng Sidoarjo pada tahun 2020\” imbuh Trisakti.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Reporter : Murdiono