Mobil Toyota Calya Milik Yani saat dibawa ke BFI Finance di Kediri ( dok: Ali)
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Dugaan praktik intimidasi dan cara-cara licik oknum perusahaan pembiayaan (leasing) kembali mencoreng dunia keuangan di Kabupaten Tulungagung. Seorang warga kurang mampu bernama Yani, warga Dusun Salamrejo, Desa/Kecamatan Ngunut, menjadi korban dugaan penarikan kendaraan secara sepihak oleh PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Padahal, mobil Toyota Calya bernopol AG 1501 RK tersebut sejatinya rutin diangsur oleh anak kandung Yani yang sedang mengadu nasib sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Selama 18 bulan, cicilan berjalan lancar tanpa kendala.
Baca Juga : Insiden Spion Mobil Rusak di Karnaval Sambirobyong Tulungagung Berakhir Damai, Pelaku Ternyata Warga Tetangga
Namun, petaka terjadi ketika anak korban di luar negeri mendadak jatuh sakit keras hingga tidak bisa bekerja, yang mengakibatkan pembayaran angsuran terhenti selama dua bulan terakhir.
Didatangi 8 Orang Tim Finance, Dijemput dari Ngunut ke Kauman
Aksi penarikan berawal saat sebanyak delapan orang yang mengaku dari pihak finance mendatangi kediaman Sri Wigati, anak menantu Yani, di Dusun Patik Reco, Desa Jatimulyo, Kecamatan Kauman. Sri Wigati merupakan istri dari anak Yani yang saat ini sedang sakit di luar negeri.
Sesampainya di Kauman, delapan orang tersebut menyuruh Sri Wigati untuk menjemput mertuanya (Yani) di rumahnya yang berada di Ngunut. Yani diminta datang ke rumah Sri Wigati di Kauman sambil membawa serta kunci mobil tersebut.
Baca Juga : Mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Bantah Peras 16 Kepala OPD dan Terima Gratifikasi Rp5 Miliar
Di sinilah dugaan pemanfaatan situasi terjadi. Mengetahui Yani seorang kepala keluarga yang tidak bisa membaca dan menulis (buta huruf), oknum finance tersebut menyodorkan lembaran berkas dan mendesaknya untuk membubuhkan tanda tangan.
Tanpa penjelasan jujur mengenai isi surat pengakuan atau penyerahan unit, tanda tangan sang ayah yang buta huruf tersebut diduga dimanfaatkan sebagai alat legalitas penarikan kendaraan.
”Uang angsuran itu rutin dikirim anaknya yang kerja di luar negeri. Tapi karena anaknya sakit keras di sana, angsuran terhenti dua bulan. Bukannya diberi keringanan, delapan orang datang, lalu ayahnya yang tidak bisa baca tulis disodori surat dan disuruh tanda tangan,” ungkap sumber keluarga korban.
Anak Menantu Dijebak ‘Musyawarah’ ke Kediri, Pulang Ditelantarkan Naik Grab
Siasat tak berhenti sampai di situ. Untuk menguasai fisik kendaraan, oknum petugas kemudian membujuk Sri Wigati (anak menantu Yani) untuk ikut membawa mobil ke Kantor BFI Finance di Kediri dengan dalih proses musyawarah dan penyelesaian tunggakan secara kekeluargaan.
Nahas, janji musyawarah itu disinyalir hanyalah modus jebakan semata. Begitu sampai di kantor BFI Finance Kediri, kunci dan mobil korban langsung dikuasai serta ditahan oleh pihak leasing.
Setelah kendaraan berhasil dikuasai, Sri Wigati yang kebingungan langsung diminta pulang sendiri dari Kediri menuju Tulungagung menggunakan jasa kendaraan online (Grab).
BFI Kediri Akui Penarikan, Sebut Hanya Dititipi Unit
Sementara itu, salah satu karyawan BFI Finance Kediri, Anwar, saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan adanya tindakan penarikan kendaraan Toyota Calya milik korban tersebut.
Baca Juga : Sempat Viral dan Resahkan Warga Pulosari, Pria Misterius Pengintip Rumah di Tulungagung Akhirnya Ditangkap Polisi
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan fisik mobil saat ini, Anwar mengaku tidak mengetahui di mana posisi kendaraan tersebut disimpan. Ia berdalih bahwa kewenangan penuh atas perkara ini tetap berada di tangan pihak BFI Finance Cabang Tulungagung.
”Iya benar (ada penarikan), tapi semua tanggung jawab BFI Tulungagung, karena kami yang di Kediri cuma dititipi,” ungkap Anwar.
Anwar menyarankan agar pihak keluarga korban maupun media mengonfirmasi langsung persoalan ini ke kantor BFI Finance Cabang Tulungagung untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci.
Menuntut Keadilan dan Pengembalian Mobil
Tindakan yang dinilai melukai rasa keadilan dan mengabaikan etika penagihan ini memicu protes keras dari keluarga korban. Pihak keluarga kini menuntut PT BFI Finance Indonesia Tbk untuk bertanggung jawab atas dugaan intimidasi serta mengembalikan unit kendaraan tersebut.
Pihak debitur juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke jalur mediasi resmi hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika pihak BFI Finance tidak menunjukkan iktikad baik.






