TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Selama 6 bulan di awal Januari hingga Juni 2021 , Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung berhasil menggagalkan 86 kasus narkotika. Dari 86 kasus tersebut, polisi menangkap 104 tersangka.
\”Dari 104 tersangka ini,9 diantaranya merupakan residivis,\” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto Kamis (24/6/2021).
Handono menerangkan, 104 tersangka semuanya pengedar dimana Tulungagung kota merupakan wilayah terbesar kasus Narkoba dengan 17 TKP.
\”Kecamatan Tulungagung kota ada 17 TKP dalam kasus ini disusul Kecamatan Kedungwaru 16 TKP serta Ngunut 14 TKP,\” imbuh Handono Subiakto.
Dari 104 tersangka yang ditangkap polisi berhasil mengamankan 338,42 gram Sabu dan 160 gram ganja. Psikotropika berjenis Alprazolam sejumlah 726 butir dan obat keras berbahaya berjenis double L sebanyak 60549 butir turut diamankan.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika.
Reporter : Murdiono