TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 pemerintah kabupaten Tulungagung memberlakukan PPKM darurat.
Meski begitu masyarakat tetap dibolehkan menggelar hajatan pernikahan.
Anggota Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung Deddy Eka Purnama mengatakan sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 soal PPKM Darurat, kegiatan hajatan pernikahan tetap dibolehkan dengan kapasitas yang diundang hanya 30 orang saja.
“Sesuai inmendagri masih membolehkan masyarakat menggelar hajatan pernikahan, namun hanya boleh dihadiri 30 orang saja,” katanya.
Namun demikian kata Deddy Eka , saat hajatan tidak boleh ada santap makan di lokasi hajatan.
Untuk kapasitas undangan yang dibolehkan datang makin dibatasi dari sebelumnya 50 orang tinggal 30 orang saja.
“Satgas akan mengawasi dengan ketat jalannya kegiatan hajatan di suatu wilayah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.” Imbuh Deddy
Seperti diketahui Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.
Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
Aturan lengkap PPKM Darurat
Periode penerapan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10.000 kasus per hari.
Reporter : Murdiono