Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Pria Asal Tulungagung Mendadak Ngamuk Dan Melukai Leher Korban Dengan Pisau

91
×

Pria Asal Tulungagung Mendadak Ngamuk Dan Melukai Leher Korban Dengan Pisau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TULUNGAGUNG – Candra warga Dusun Dawuhan, Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung mendadak ngamuk dengan melukai Nuraini (49) seorang perempuan yang tidak lain tetangga pelaku.

Example 300x600

Belum diketahui dengan pasti alasan pelaku melukai korban.Namun dari keterangan saksi pria 29 tahun itu ada niat melukai korban ,dilihat dari luka sayat dari pisau yang mengarah dibagian leher.

Selain melukai Korban (Nuraini -red) pelaku juga melukai 2 orang warga lainnya.

Kapolsek Sumbergempol AKP I Nengah Suteja, SH Melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H.menjelaskan kejadian pada Senin 12 Juli 2021 malam.

Pelaku sebelum kejadian sedang duduk didepan rumahnya. Tidak berselang lama dia berdiri sambil membawa pisau lalu menemui korban Nuraini.

\”Pelaku tanpa banyak bicara langsung mengarahkan pisau ke bagian leher. Korban yang tidak menduga akan kejadian itu tergores di bagian leher\” terang Nenny Selasa (13/7/2021).

Menerima perlakuan tersebut ,korban berontak sambil berteriak histeris meminta tolong ke warga.

Teriakan korban Didengar EN . saksi berusaha menolong namun ikut diserang oleh pelaku hingga melukai lehernya.

Warga yang melihat kejadian tersebut bergegas menolong .Namun pelaku semakin beringas ,terlihat pisau yang ditangan kembali dihunuskan ke saksi dan korban.

”Melihat korban keluar rumah, pelaku langsung menyerang korban dan mencoba menghunuskan pisau kearah leher korban. Sehingga, leher korban mengeluarkan darah,” lanjut Iptu Nenny.

Warga yang geram, segera meringkus pelaku dan dibawa ke Mapolsek Sumbergempol.

Sementara korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan tim medis.

”Pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau, telah diserahkan ke Polsek Sumbergempol. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Yo Pasal 53 KUH Pidana Yo Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” Pungkas Iptu Nenny.

Reporter : Murdiono

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *