TULUNGAGUNG (AJTTV.com) – Barang bukti berupa 900 butir Pil Double berhasil diamankan Satreskoba Polres Tulungagung dari pelaku berinisial TCW alias Toyek (32), asal Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Pria yang keseharianya bekerja sebagai buruh pabrik itu ditangkap polisi saat berada di rumahnya pada Kamis (27/1/2022).
\”Pelaku ditangkap di rumahnya dan ditemukan barang bukti 900 butir pil dobel L terdiri dari 45 bungkus plastik klip , setiap plastik klip berisi 20 butir \” terang Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (29/1/2022).
Nenny Sasongko menjelaskan berawal dari informasi masyarakat adanya seorang buruh pabrik yang juga berprofesi sebagai pengedar Pil Double L, Polisi bergerak melakukan penyelidikan.
\”Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya anggota Resnarkoba mendatangi rumah pelaku dan dilakukan penangkapan\” imbuh Nenny.
Selain mengamankan barang bukti ratusan butir Pil Double L, Anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lain berupa satu tas kresek warna hitam, sebuah HP, uang tunai sebesar Rp 259.000 hasil penjualan Pil Double L, 1 pack plastik klip, 2 buah plastik klip bekas isi Pil Double L dan 1 bungkus rokok.
\”pelaku kini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,\” pungkas Iptu Nenny Sasongko.
Reporter : Murdiono