TULUNGAGUNG ( AJTTV com ) – Pemuda asal Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat setelah kedapatan mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak bali.
FCE (20) ditangkap polisi di rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Campurdarat beserta barang buktinya, Rabu (26/01/2022).
Kapolsek Campurdarat AKP Triyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, mengatakan, ada informasi dari masyarakat soal bisnis pelaku jual beli miras jenis arak bali.
Anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dengan cara COD. Pesanan itu ditolak , pelaku malah meminta pembeli untuk mengambil miras tersebut dirumahnya.
\”Saat transaksi, pelaku kaget. Karena, orang yang bertransaksi dengannya adalah petugas yang menyamar. Miras jenis arak bali tersebut, dibanderol Rp. 150.000 / botol,\” lanjut Nenny.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti miras jenis arak bali sebanyak 44 botol. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah kardus tempat menyimpan miras, uang tunai Rp.159.000 dan sebuah HP.
\”Pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo psl 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No.8 Thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 UU RI No.18 Thn 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 36 ayat (1) Jo psl 15 ayat (1) huruf e perda Kab. Tulungagung No.4 Thn 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol diKab. Tulungagung,\” pungkasya.
Reporter : Murdiono