Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Pencuci Mobil Ditangkap Sat Reskrim Polres Tulungagung

230
×

Pencuci Mobil Ditangkap Sat Reskrim Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60

TULUNGAGUNG AJTTV.com ) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menangkap LEP (19) asal Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung atas kasus pencurian.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan DJ (37) warga Sidoarjo yang mengaku kehilangan Uang sebesar Rp 3.600.000 yang ditaruh di dalam mobilnya.

Example 300x600

“Korban sedang mencucikan mobilnya di Warkop Cucian masuk wilayah Kelurahan Kepatihan pada Rabu kemarin sekitar jam 20.00” terang Nenny, Senin (7/3).

Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku salah satu karyawan di tempat cucian mobil tersebut.

“Pelaku ditangkap anggota Unit Resmob Polres Tulungagung di tempat kerjanya pada Kamis (03/03/2022) dan langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Nenny.

Dari pengakuannya, pelaku nekat mencuri dengan cara ketika ada pelanggan mencuci mobil , dia memeriksa dalam mobil dengan modus membersihkan kendaraan pelanggannya.

“Ketika pelaku mendapatkan sasaran berupa Uang yang ada didalam Mobil dan merasa korban lengah Pelaku kemudian menggondol uang milik korbannya tersebut,” tambah Nenny.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti Uang dan Barang hasil Curian di halaman rumah pelaku yakni di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 1 Buah Hp jenis Samsung Android yang diduga dibeli dari hasil uang kejahatan, 1 Buah Cas Hp Samsung dan uang tunai Rp 517.000,-(Limaratus Tujuh Belas Ribu Rupiah),” ungkap iptu Nenny.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana.

“Dari keterangan penyidik, pelaku juga pernah melakukan pencurian HP dengan Modus yang sama, namun diketahui oleh korbannya dan dikembalikan,” Pungkasnya

Penulis : Murdi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *