Tempat Kos Simpan Miras , Dua Orang Di Bawa Ke Polres Tulungagung |
TULUNGAGUNG (AJTTV.COM) – Sebuah rumah kos yang berada di kelurahan Bago, Tulungagung didatangi Polisi karena menjadi tempat penyimpanan minuman keras.
Dari tempat itu Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan 2 orang berinisial DS alias Mol (36) dan YW alias Sunten (36) keduanya warga Dusun Bayanan, Desa Wajak Lor Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko membenarkan kejadian tersebut.
\”Ada informasi dari masyarakat, anggota langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyergapan disebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Bago\” terang Nenny , Sabtu (12/3).
Menurutnya tempat kos itu digunakan untuk menyimpan sekaligus mengedarkan minuman keras (miras) jenis arak.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 23 botol minuman keras jenis arak.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti HP, uang tunai Rp. 300.000 hasil penjualan arak, sebuah kardus dan 1 unit sepeda motor Nopol AG-4607-RDF.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses lebih lanjut.
\”Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab. Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana,\” terangnya.
Nenny meminta masyarakat dapat bekerjasama dengan Polisi untuk memberantas peredaran miras yang terjadi di wiliyah ini.
Penulis : Murdi