TULUNGAGUNG , AJTTV.Com – Seorang pria pelaku judi toto gelap (togel) , Mat (42) warga lingkungan 10 Ngunut ditangkap unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung, Sabtu (2/04/22) pukul 21.30 wib
Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto mengatakan, pada Sabtu 2 April 2022, sekira pukul 21.00 Wib anggota unit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat adanya perjudian togel Hongkong di lingkungan 10 desa setempat.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan ke Polsek terdekat guna proses penyidikan lebih lanjut.
\”Benar Kita menangkap pelaku berinisial MAT warga lingkungan 10 Ngunut atas laporan dari masyarakat \”Terang Rudi Purwanto ,. Minggu (3/4).
Dari penangkapan tersebut , petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot 9 play yang berisi chat penjualan judi togel dan Uang Tunai sejumlaj Rp 162.000. (Seratus enam puluh dua ribu rupiah).
Hasil pemeriksaan awal didapati keterangan bahwa pelaku Mat menerima tombokan dari pemesan, selanjutnya disetor kepada Bam yang tertera di Chat Whatshaap , selanjutnya BAM ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel gelap Polsek setempat.
\”Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUH Pidana Jo UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian\” Pungkas Kompol Rudi Purwanto.
Penulis : Murdi