Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Pelaku pencurian di Beberapa TKP Berhasil Diungkap Polsek Tulungagung Kota

80
×

Pelaku pencurian di Beberapa TKP Berhasil Diungkap Polsek Tulungagung Kota

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Pelaku pencurian di Beberapa TKP Berhasil Diungkap Polsek Tulungagung Kota

TULUNGAGUNG , AJTTV.Com – Unit Satreskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung menangkap terduga pelaku pencurian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial NS seorang Laki laki Alamat Jln.Dsn Pasir Rt 35 Rw 014 Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.

Example 300x600

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori menjelaskan, dalam aksinya pelaku membuntuti korban terlebih dahulu. Setelah dirasa aman , pelaku menarik barang yang dibawa korban.

Seperti yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di Jl. Yos Sudarso Gg. II Kel. Karangwaru. korban sedang naik sepeda ontel sambil memegang tas warna ungu yang berisikan (1 (satu) buah KTP , uang tunai sebesar Rp. 1.100.000, dan HP merk OPPO A12 , tiba tiba dari arah belakang ada seseorang yang naik sepeda motor matic warna putih dan langsung mengambil tas milik korban dengan cara tas yang dipegang korban tersebut ditarik oleh pelaku, kemudian pelaku pergi mengendarai sepeda motor matic warna putih ke arah utara.

“atas kejadian tersebut korban pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 melaporkan ke Polsek Tulungagung kota” kata Anshori ,Jumat (22/4/2022).

Dihadapan Petugas Pelaku Mengakui telah melakukan kejahatan yang sama di beberapa TKP.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamanakan beberapa barang bukti diantaranya
1 buah dusbook HP merk OPPO A12, 1 unit sepeda motor matic merk Honda Vario warna putih AG 6932 RBL, uang tunai Rp 1.000.000, serta beberapa barang bukti lain.

Dari beberapa TKP ,diTafsir kerugian sebesar Rp 11.200.000.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo 65 Kuh pidana dan pelaku diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota.” Pungkasnya.

Penulis : Murdi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *