Pria Asal Batangsaren Tulungagung Edarkan Sabu dan Pil , Segini Barang Buktinya….. |
TULUNGAGUNG,AJTTV.com – Seorang pria asal Desa Batangsaren Kecamatan Kauman,Tulungagung inisial YS (38) diduga menjadi pengedar Narkoba jenis Shabu.
Akibatnya YS ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung pada Sabtu (4/5/2022) sekitar jam 18.00 wib.
Selain mengedarkan Shabu ,Pelaku juga mengedarkan pil jenis dobel L dan \”y\” serta membawa psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan Pelaku ditangkap dirumahnya di Kecamatan Kauman Tulungagung, pada hari Sabtu 4 Mei 2022 sekira pukul 18.00. Wib.
\”Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya sekitar jam 6 sore\” terang Anshori ,Minggu (15/5/2022).
Menurut Anshori pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis Shabu, pil double L, pil \”Y\” dan Alprazolam yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Dari hasil penyelidikan ternyata benar, dan saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti Shabu, pil double L, pil \”Y\” dan Alprazolam. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” jelas dia.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 poket shabu dengan berat bruto 6,10 gram, 6 plastik klip berisi sisa shabu dengan berat bruto 0,72 gram, 1 pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 1,62 gram, 10 tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, Pil double L sebanyak 745 butir yang terdiri dari 29 plastik klip yang masing – masing plastik klip berisi 25 butir pil double L dan 5 kit yang dibungkus kertas grenjeng rokok masing – masing bungkus berisi 4 butir pil double L, 1 plastik klip berisi pil double L dalam keadaan hancur, Pil “Y” sebanyak 348 butir yang terdiri dari 1 plastik klip berisi 291 butir pil “Y” dan 1 plastik klip berisi 57 butir pil “Y”, serta beberapa barang bukti lainya.
\”Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 60 ayat (1) huruf b sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Penulis : Murdi