Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Tetapkan 2 Ranperda Jadi Perda |
TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Bertempat di ruang graha Wicaksana 2 , DPRD Tulungagung menggelar rapat Paripurna penyampaian Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021 dan persetujuan bersama dua ranperda lainya , Rabu (18/5/2022).
Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono ini diikuti anggota DPRD sejumlah 35 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, dan Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Marsono mengatakan kedua Ranperda yang disetujui oleh ketujuh fraksi DPRD Tulungagung menjadi Perda tersebut yakni Ranperda tentang Retribusi persetujuan pembangunan gedung dan perubahan atas peraturan daerah no 10 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Tulungagung .
Seluruh Fraksi memberikan catatan dan himbauan dengan ditetapkanya dua Ranperda menjadi perda tersebut bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Tulungagung.
\”DPRD berharap perda tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat\” kata Marsono.
Sementara itu Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyebut dalam sisi pendapatan di APBD tahun 2021 itu realisasinya sebesar 118 persen dari Rp 2,5 triliun menjadi Rp 3,09 triliun. Sedang di sisi belanja realisasinya sebesar 98,18 persen dari Rp 3,05 triliun, yakni Rp 2,7 triliun.
Di pembiayaan, penerimaan netto terealisasi 100 persen. Dari Rp 447 miliar terealisasi Rp 447 miliar. Dan di pengeluaran dari Rp 8,5 miliar terealisasi Rp 7 miliar atau 82,35 persen. Sementara Silpa sejumlah Rp 782 miliar
Maryoto Bhirowo mengucapkan terimakasih atas dukungan DPRD Tulungagung karena dua Ranperda bisa ditetapkan menjadi Perda. Menurut Bupati penetapan kedua Perda tersebut merupakan hasil kerja keras DPRD Tulungagung selama melakukan pembahasan
“Tentunya terkait seluruh catatan yang diberikan ketujuh fraksi DPRD Tulungagung kami akan tindak lanjuti sesuai harapan anggota Dewan,“ pungkas Bupati.
Penulis : Murdi