Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Mantan PNS Asal Tulungagung Kehilangan Uang Pensiun Rp545 Juta, Tergiur Investasi Saham dan Kripto Fiktif Jaringan Internasional

35
×

Mantan PNS Asal Tulungagung Kehilangan Uang Pensiun Rp545 Juta, Tergiur Investasi Saham dan Kripto Fiktif Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

KORBAN PENIPUAN-Gatot Susanto (61) pensiun PNS di lingkungan kedinasan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jatim harus gigit jari lantaran uang tabungannya dan sang istri lebih selama lebih dari 20 tahun bekerja senilai sekitar setengah miliar ludes ditipu sindikat penipu berkedok investasi trading saham serta mata uang kripto melibatkan Jaringan Internasional. ( Foto Surya.co.id)

SURABAYA, AJTTV.COM— Niat hati ingin mengembangkan dana pensiun untuk persiapan hari tua, seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Tulungagung berinisial GS (61) justru harus menelan pil pahit. Tabungan hasil kerja kerasnya selama lebih dari 20 tahun amblas senilai Rp545 juta setelah tergiur investasi trading saham dan mata uang kripto fiktif yang dikelola oleh sindikat jaringan internasional.

Korban semakin yakin dan percaya untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar setelah dihasut oleh salah satu pelaku yang menyamar sebagai perwira Mabes Polri melalui aplikasi pesan singkat.

Baca Juga: Tulungagung Jadi Lokus Uji Coba Nasional KRIS dan RBKP, Kemenkes Beri Apresiasi Kesiapan Faskes

Kasus penipuan online ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Tim Siber Polda Jatim. Sejauh ini, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka, yakni FR (warga Menteng, Jakarta Pusat), KPP (warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah), dan WH (warga Setiabudi, Jakarta Selatan).

Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan menggandeng Anggota Divhubinter Mabes Polri. Pasalnya, sindikat ini diduga melibatkan pelaku yang beroperasi dari luar negeri, yakni Vietnam dan Malaysia, dengan estimasi nilai transaksi ilegal selama kurun waktu dua tahun beraksi mencapai Rp3 triliun.

Terkait sindikat kejahatan siber lintas negara yang merugikan masyarakat ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas tuntas jaringan pelaku hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga: Motor Serempet Pejalan Kaki di Sukorejo Ponorogo, Pengendara V-Ixion dan Warga Alami Luka-Luka

“Kami akan terus kembangkan kasus ini dan menindak tegas para pelaku yang memanfaatkan modus operandi investasi fiktif untuk merugikan masyarakat,” tegas Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto.

Tabungan Hari Tua Amblas untuk Biaya Sekolah Anak

GS mengaku sangat terpukul dan tidak menyangka tabungan hasil bekerja selama puluhan tahun bersama sang istri senilai kurang lebih Rp545 juta bakal raib. Padahal, uang tersebut disiapkan sebagai bekal menjalani masa tua sekaligus untuk membiayai kebutuhan sekolah anaknya yang masih duduk di bangku SMA.

Awal mula kejadian bermula dari niat sederhana korban yang ingin mengelola dan mengembangkan tabungannya agar bertambah banyak sebagai celengan hari tua. Korban kemudian mencoba mengikuti bisnis saham dan trading setelah melihat sebuah akun Instagram bernama Monex Flora, yang kemudian membawanya bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp.

Pada mulanya, korban tidak langsung melakukan investasi dan hanya memantau jalannya grup. Namun, lama-kelamaan pertahanan korban goyah akibat bujuk rayu para pelaku. Terlebih lagi, setelah beberapa anggota grup menghubunginya secara pribadi untuk mengajak bergabung menanamkan modal pada pasar saham dan trading melalui aplikasi ponsel yang dapat diunduh secara gratis.

Baca Jug: Jenazah Kru KMP Virgo 8 Asal Kediri Tiba di Rumah Duka, Tinggalkan Bayi 8 Bulan dan Misteri Sang Kakak

Keyakinan GS semakin bulat setelah salah satu pelaku mengaku sebagai Perwira Polri. Belakangan terungkap bahwa seluruh anggota di dalam grup tersebut merupakan bagian dari sindikat. Mereka sengaja menunjukkan rekayasa bukti-bukti transaksi agar seolah-olah semua anggota berhasil mendulang keuntungan besar.

Terpedaya oleh skenario tersebut, korban akhirnya menyetorkan uangnya secara bertahap hingga kerugiannya mencapai setengah miliar rupiah. Kasus ini kini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok investasi online