Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARU

Pemuda 18 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Tulungagung , Ini Penyebabnya…

25
×

Pemuda 18 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Tulungagung , Ini Penyebabnya…

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Pemuda berinisial AY usia 18 Tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Pemuda asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung berinisial AY usia 18 Tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung , Sabtu (21/5/2022).

Pemuda tersebut ditangkap dirumahnya setelah kedapatan memiliki Narkoba jenis Shabu – Shabu.

Example 300x600

Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan Pelaku tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa 1 paket jenis sabhu yang dibungkus plastik Klip.

\”penangkapan berawal dari informasi Masyarakat adanya peredaran narkoba jenis shabu dan kemudian dilakukan penyelidikan olek Polsek Kedungwaru.\” Terang Anshori ,Minggu (22/5/2022).

Selain menemukan barang bukti berupa Barang 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu, juga diamankan barang bukti 2 plastik klip, 2 korek api, 1 buah pipet kaca, 2 buah bong dan 1 buah cukilan yang terbuat dari sedotan.

Selanjutnya AY beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Murdi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *