Pemuda berinisial AY usia 18 Tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung |
TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Pemuda asal Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung berinisial AY usia 18 Tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Polres Tulungagung , Sabtu (21/5/2022).
Pemuda tersebut ditangkap dirumahnya setelah kedapatan memiliki Narkoba jenis Shabu – Shabu.
Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan Pelaku tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa 1 paket jenis sabhu yang dibungkus plastik Klip.
\”penangkapan berawal dari informasi Masyarakat adanya peredaran narkoba jenis shabu dan kemudian dilakukan penyelidikan olek Polsek Kedungwaru.\” Terang Anshori ,Minggu (22/5/2022).
Selain menemukan barang bukti berupa Barang 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu, juga diamankan barang bukti 2 plastik klip, 2 korek api, 1 buah pipet kaca, 2 buah bong dan 1 buah cukilan yang terbuat dari sedotan.
Selanjutnya AY beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis : Murdi