Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA TERBARU

Dua Helai Celana Dalam Jadi Bukti Saat Penggerebekan Satu Kamar Kos Di Tulungagung

200
×

Dua Helai Celana Dalam Jadi Bukti Saat Penggerebekan Satu Kamar Kos Di Tulungagung

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /var/home/ajttvcom/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 113
Example 468x60
Polisi melakukan penggerebakan di salah satu kamar kos di Tulungagung, Foto : Ilustrasi

TULUNGAGUNG , AJTTV.com – Polisi menemukan barang bukti berupa dua helai celana dalam saat melakukan penggerebakan di salah satu kamar kos di Tulungagung pada Selasa (31/5/2022).

Dari penggerebekan tersebut , Remaja usia 18 Tahun inisial NKS diamankan Polisi karena ia menyewakan kamar indekosnya untuk praktik prostitusi terselubung di Kota Tulungagung, Jawa Timur .

Example 300x600

AKBP Handono Subiakto Kapolres Tulungagung mengatakan, Penggerebekan di kamar kos dilakukan setelah polisi mendapat laporan warga yang mencurigai aktivitas prostitusi melibatkan remaja putri belasan tahun yang masih usia sekolah.

“Saat penggerebekan, kami mendapati sepasang pria dan wanita di dalam kamar indekos tersebut,” kata Handono Subiakto di Tulungagung, Jumat (3/6/2022).

Sebelum digerebek, petugas terlebih dahulu mengintai kamar indekos yang dicurigai disalahgunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung tersebut.

Dalam menjalankan aksinya si wanita menggunakan jaringan media sosial MiChat dalam bertransaksi. Wanita pekerja seks menyediakan layanan seks dengan tarif tertentu, bertempat di kamar indekos milik tersangka di Desa Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung.

“Kami memantau di sekitar lokasi hingga menemukan sepasang muda-mudi masuk kamar indekos tersebut,” jelasnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, sang lelaki berstatus sudah menikah sedangkan wanita pekerja seks masih berstatus lajang.

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku mendapat kamar indekos dengan menyewa dari seseorang.

“Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota lantas melakukan penangkapan terhadap terlapor yang telah menyewakan kamar indekos tersebut,” Pungkasnya.

Tersangka NKS beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP.

Barang bukti lain yang ikut diamankan Polisi diantaranya sebuah ponsel merek Redmi Note 10 warna biru, kunci kamar serta selimut.

Penulis : Adimas

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *