Polres Kediri Kota mengamankan puluhan jurigen minuman keras |
KEDIRI , AJTTV.COM – Polres Kediri Kota mengamankan puluhan jurigen minuman keras jenis arak jawa dari seorang sopir truk berinisial AM (47) Warga Dusun Winong, Desa Sidomulyo,Kecamatan Wates Kabupaten Kediri , Kamis (16/6/2022).
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan pelaku menjual minuman keras dengan cara online. Minuman keras jenis arak jawa yang dipasarkan tersebut didapatkan dari daerah bengkonang, Kabupaten Sukoharjo ,Solo , Jawa Tengah.
\”Puluhan jurigen plastik berukuran 30 liter berisi minuman keras diamankan dari seorang sopir truk berinisial AM Warga Dusun Winong, Desa Sidomulyo,Kecamatan Wates Kabupaten Kediri\” terang Wahyudi , Kamis (16/6/2022).
Menurut Kapolres miras yang diamankan sebanyak 139 jurigen di simpan di sebuah rumah kontrakan milik Pelaku di Desa Sidomulyo,Kecamatan Wates, Kediri.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MA Kita jerat dengan UU RI No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, atau UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan,atau pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.,” Pungkasnya.
Penulis : Lubis