Seorang pria asal Desa Bono Kecamatan Pakel Tulungagung dilaporkan ke Polisi |
TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Seorang pria inisial MY asal Desa Bono Kecamatan Boyolangu Tulungagung dilaporkan ke Polisi pada Kamis kemarin.
Pasalnya Pria 52 tahun itu diduga hendak mencuri mesin diesel milik M. Rofiudin Habib warga Kecamatan Gondang, Tulungagung.
Kasi humas Polres Tulungagung IPTU Moh. Anshori mengatakan, pelaku masuk rumah korban saat kosong lalu mengambil diesel pompa air yang berada dibawah meja.
Naas , ulah pelaku kepergok Rofiudin Saat pelaku mengambil barang tersebut.
\”Korban berteriak lalu pelaku kabur keluar rumah\” terang Anshori , Jumat (24/6/2022).
Pelaku kabur dengan tangan kosong tanpa membawa hasil curian. Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Gondang.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pulau.
\”Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan.\” Pungkasnya.
Penulis : Dedik santoso