Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARU

Polres Tulungagung Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti (BB)

80
×

Polres Tulungagung Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti (BB)

Sebarkan artikel ini
Polres Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa Miras, Narkoba dan kenalpot brong

Tulungagung, AJTTV.COM – Polres Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa Miras, Narkoba dan kenalpot brong hasil operasi kepolisian resor Tulungagung tahun 2022 dalam rangka cipta kondisi menjelang tahun 2023, di halaman kantor Pemkab Tulungagung, Rabu (28/12/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto , PJU dan Kapolsek jajaran, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo., didampingi Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo, Sekda Kabupaten Tulungagung Sukaji, berikut jajaran Forkopimda Tulungagung, Dandim 0807 Letkol Czi. Nooris Agus Rinanto, Kajari Tulungagung Ahmad Muchlis, Wakil Ketua DPRD Ahmad Baharudin, dan undangan lainnya.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, mengatakan, minuman keras adalah sumber terjadinya ancaman Kamtibmas yang bisa dilakukan oleh siapapun.

Kapolres Tulungagung Eko Hartanto menjelaskan sebagian besar aksi kejahatan yang terjadi adalah dilatarbelakangi oleh pengaruh minuman keras, antara lain gangguan Kamtibmas seperti kejahatan-kejahatan jalanan, kekerasan, perkelahian, pengeroyokan, serta dapat menyebabkan hilangnya nyawa.

Menurutnya, untuk menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kabupaten Tulungagung. Polres Tulungagung dan jajaran dengan di bantu pemerintah daerah, terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas segala bentuk produksi, peredaran dan penjualan minuman keras yang ilegal, pemberantasan Narkoba, dan pemberantasan pembalapan liar serta mengamankan barang buktinya.

Polres Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen Polri untuk menekan peredaran Narkoba, minuman keras, serta penggunaan kenalpot brong di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dalam operasi cipta kondisi mulai bulan April sampai Desember tahun 2022, yakni, Narkotika jenis Shabu berat 91.230 Gram
, Pil Alprazolam 477 butir, Pil Double L 57.134 butir, minuman keras sebanyak 5.125 botol dengan berbagai merk, kenalpot brong sebanyak 360 unit.

\”Pemusnahan ini dilakukan guna meminimalisir peredaran di masyarakat, untuk itu saya mengajak semua pihak dan komponen yang ada untuk ikut serta dalam memberantas serta mengawasi peredarannya demi menyelamatkan generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba dan minuman keras,\” ucap Kapolres Tulungagung.

Eko Hartanto menambahkan, hal ini juga sebagai antisipasi Harkamtibmas masih rangkaian perayaan Natal tahun 2022 dan menyambut tahun baru 2023.

Kapolres Tulungagung menghimbau kepada masyarakat agar tidak merayakan Tahun Baru dengan hal-hal yang negatif, dengan berfoya-foya, minum-minuman keras dan melakukan konvoi yang dapat mengganggu pengguna jalan yang lain.

\”Mari kita semua ikut menjaga situasi Kamtibmas agar Tulungagung tetap aman dan kondusif, Ayem Tentrem Mulyo lan Tinoto,” jelasnya.

Reporter: Rahmadi
Editor : Hariyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *