Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA TERBARU

Polisi Tangkap Warga Blitar Usai Sikat Motor di Tulungagung

47
×

Polisi Tangkap Warga Blitar Usai Sikat Motor di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
foto pelaku dan BB

TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – AP (43) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Blitar dibekuk Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung, Sabtu (11/3/23).

Pelaku ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) dibeberapa TKP.

Example 300x600

Terkuaknya kasus ini setelah salah satu korban inisial MA (59) warga Dusun Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung melaporkan kejadian itu ke Polisi.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU M.Anshori, mengatakan Awalnya Korban MA pada Sabtu (11/3/23) sekira pukul 11.00 Wib datang ke Polsek Sumbergempol melaporkan bahwa telah kehilangan sepeda motor miliknya.

\”Korban kehilangan motor lalu melaporkan ke Mapolsek Sumbergempol\” terang Anshori , Rabu (15/3/2023).

Petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol melakukan Penyelidikan lebih lanjut dan dari serangkaian penyelidikan alhasil pada Sabtu (11/3/23) sekitar pukul 22.00 Wib, petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dan Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil melakukan penyergapan di Kos-kosan masuk Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut serta pelaku berhasil dibekuk berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam No. Pol AG 4963 RBQ.

Dihadapan petugas pelaku meggdkui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dibeberapa lokaisi diantaranya pada Minggu (5/3/23) curanmor Honda Vario Ungu No. Pol K-2158-EP di Pulosari, Sumbergempol dan pada Selasa (7/3/23) curanmor Honda Vario CBS warna Hitam No. Pol AG-4963-RBQ di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

“Saat curanmor di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, pelaku setelah mendapatkan sasaran motor yang akan dicuri ternyata lebih bagus, sehingga pelaku meninggalkan motor hasil curian sebelumnya dan mengambil motor yang lebih bagus tersebut, ” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 3 unit sepeda motor Honda Supra 125, No. Pol. : AG-5789-SH, Honda Vario warna ungu No. Pol K-2158-EP dan Honda Vario CBS hitam No. Pol AG 4963 RBQ serta saat pelaku menjalani penahan di Polsek Sumbergempol.

”Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar berhati hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya, pastikan dalam keadaan aman dan terkunci stang atau kalau ditempat umum supaya dititipkan agar tidak menjadi korban kejahatan, ” pungkasnya.

Penulis : Heru susanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *