Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Sidang Perkara Yayasan Raden Syahid: Penggugat Absen Lagi, Pihak Tergugat Serahkan 31 Bukti di PN Tulungagung

24
×

Sidang Perkara Yayasan Raden Syahid: Penggugat Absen Lagi, Pihak Tergugat Serahkan 31 Bukti di PN Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Foto : Kuasa Hukum Tergugat II, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD. (kiri), duduk bersama perwakilan pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Tulungagung usai mengikuti sidang pembuktian perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Tlg terkait Yayasan Raden Syahid, Kamis (10/9/2026). Dalam persidangan ini, pihak Tergugat II menyerahkan 31 berkas bukti tertulis kepada Majelis Hakim. ​(Foto: Dok. AJTTV.COM / Anang Yulianto)

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung kembali menggelar persidangan perkara perdata Nomor 47/Pdt.G/2026/PN Tlg pada Kamis (10/9/2026) pukul 10.00 WIB. Agenda sidang pembuktian dari pihak Tergugat I dan Tergugat II tersebut berjalan tanpa kehadiran pihak Penggugat.

​Sebelumnya, upaya pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat telah ditolak oleh Majelis Hakim. Sepanjang proses persidangan berlangsung, Penggugat juga tidak hadir dan tidak menyerahkan bukti tertulis untuk menopang dalil-dalil gugatannya. Pada persidangan kali ini, Penggugat kembali tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.

Baca Juga : Pacu Pembangunan, Pemkab Tulungagung Serahkan Dua Ranperda Anggaran Sekaligus

​Kuasa Hukum Tergugat II, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., menyayangkan sikap Penggugat yang dinilainya tidak kooperatif di persidangan.

​”Saya sangat menyesalkan sikap Penggugat ini. Selama ini ia kerap mengaku sebagai keturunan, trah Pangeran Diponegoro — sosok yang dikenal teguh prinsip, berani tampil, serta menjunjung tinggi kejujuran dan keberanian. Sayangnya, jiwa ksatria yang seharusnya diwarisi itu seakan hilang tak berbekas. Kalau memang benar memiliki dasar kuat, mengapa selalu lari? Mengapa selalu menghindar saat waktunya membuktikan perkataan sendiri?” ujar Hery Widodo, Kamis (10/9/2026).

​Sebaliknya, pihak Tergugat II menyatakan telah menyiapkan sebanyak 31 berkas bukti tertulis yang disusun secara sistematis untuk membantah seluruh tuduhan dan dalil dari Penggugat.

​”Kami sudah siap sepenuhnya. Semua bukti sudah ada, tersusun rapi, siap diuji. Tapi yang kami temui bukan argumen pembelaan, bukan pula bukti lawan — melainkan ketiadaan diri Penggugat sendiri,” tegas Hery.

Baca Juga : Kejar Sisa Waktu, DPRD Trenggalek Seleksi Ketat Usulan APBD Perubahan 2026: Proyek Rawan Molor Bakal Dicoret

​Sidang pemeriksaan berkas bukti tertulis Tergugat II baru dibuka pada pukul 15.00 WIB setelah menanti kehadiran Penggugat. Sebanyak 31 berkas bukti tertulis dari Tergugat II kemudian diserahkan serta diverifikasi oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, Tergugat I melalui Kuasa Substitusinya, Sustiyani Indah Erviana, S.H., menyatakan tidak mengajukan bukti tertulis.
​Sikap Penggugat yang juga berprofesi sebagai dosen muda ini menyita perhatian publik yang mengikuti jalannya perkara. Hingga sidang ditutup, belum ada keterangan resmi di persidangan dari Penggugat terkait alasan ketidakhadirannya.

​Majelis Hakim mencatat ketidakhadiran tersebut dalam Berita Acara Sidang dan memutuskan menunda persidangan hingga Kamis, 17 September 2026, dengan agenda Pembacaan Putusan Sela atas Eksepsi Absolut yang diajukan Kuasa Hukum Tergugat II.

​Tanggapan pihak penggugat

​Menanggapi dinamika persidangan tersebut, Raden Ali selaku pihak Penggugat memberikan pernyataan resminya:

​”Pada prinsipnya, Penggugat menghormati dan menaati hasil kesepakatan yang telah ditandatangani melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh PCNU Tulungagung, serta dilaksanakan berdasarkan arahan dan petunjuk para sesepuh Yayasan Raden Syahid Tulungagung.” Terangnya.

​Bagi Penggugat, substansi dan tujuan utama gugatan sejak awal bukanlah kepentingan pribadi maupun untuk mempertahankan konflik, melainkan memperjuangkan agar Yayasan Raden Syahid Tulungagung kembali kepada PCNU Tulungagung.

​Setelah seluruh Pembina Yayasan menandatangani kesepakatan mengenai kembalinya Yayasan Raden Syahid kepada PCNU Tulungagung, maka Penggugat memandang bahwa tujuan pokok gugatan telah tercapai melalui jalan mediasi dan musyawarah.

​Atas dasar hasil tersebut, serta adanya permintaan agar perkara tidak lagi diperpanjang, Penggugat telah mengambil sikap untuk mencabut gugatan sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan terhadap kesepakatan yang telah difasilitasi PCNU Tulungagung.

​Apabila kemudian terdapat pihak Tergugat yang menolak pencabutan tersebut dengan alasan merasa terpaksa dalam proses kesepakatan, atau dengan alasan lainnya, maka hal tersebut merupakan hak dan sikap hukum masing-masing pihak yang kami hormati.

​Namun demikian, sikap Penggugat tetap konsisten. Penggugat tidak bermaksud melanjutkan pertarungan perkara setelah tujuan utama gugatan tercapai melalui mediasi.
​Oleh karena itu, apabila secara hukum acara perkara tetap harus dilanjutkan karena adanya penolakan dari pihak Tergugat, maka Penggugat memilih untuk tidak menggunakan haknya mengajukan alat bukti tambahan, saksi maupun kesimpulan, sepanjang diperkenankan menurut hukum acara yang berlaku.

​Selanjutnya, Penggugat menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian serta putusan perkara kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Baca Juga : Presiden Prabowo Lepas Kontingen Indonesia Menuju Asian Games XX Aichi-Nagoya 2026

​Bagi Penggugat, yang terpenting adalah amanah perjuangan telah tercapai: Yayasan Raden Syahid kembali kepada PCNU Tulungagung melalui jalan musyawarah dan mediasi.

​Penggugat mengajak seluruh pihak untuk menghentikan polemik, menjaga marwah para sesepuh, PCNU, Yayasan, dan lembaga pendidikan, serta kembali bersama-sama membangun Yayasan Raden Syahid Tulungagung demi kepentingan umat dan pendidikan.