Scroll untuk baca artikel
BERITA TERBARUKABAR DAERAH

Penertiban Parkir Liar di Tulungagung: 120 Kendaraan Ditindak Petugas Gabungan

96
×

Penertiban Parkir Liar di Tulungagung: 120 Kendaraan Ditindak Petugas Gabungan

Sebarkan artikel ini
Foto : Petugas Satlantas Polres Tulungagung menginput data kendaraan melanggar menggunakan perangkat ETLE Handheld saat penertiban parkir di atas trotoar kawasan perkotaan Tulungagung, Rabu malam (9/9/2026) Anang Yulianto ajttv.com

TULUNGAGUNG, AJTTV.COM — Penertiban parkir sembarangan kembali digencarkan di Kabupaten Tulungagung. Petugas gabungan menggelar operasi penertiban pada Rabu malam (9/9/2026) dengan menyasar kendaraan yang nekat parkir di atas trotoar serta kawasan dilarang berhenti.

​Operasi gabungan ini melibatkan personil dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung, Satpol PP, hingga Polisi Militer. Petugas menyisir empat ruas jalan utama yang disinyalir rawan pelanggaran, yakni Jalan Dokter Soetomo, Jalan Wachid Hasyim, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Ahmad Yani.

​Di lapangan, petugas masih menemukan banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir. Kondisi ini dinilai merampas hak pejalan kaki sekaligus mengganggu ketertiban lalu lintas.

Baca Juga : Temui Massa Parlemen Jalanan, DPRD Tulungagung Janji Kawal 50 Tuntutan Rakyat

​Kabid Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan langkah tegas setelah upaya imbauan berkala tidak diindahkan.

​”Sekitar 120 kendaraan dikenai tindakan dalam penertiban tersebut, terdiri atas puluhan sepeda motor dan belasan mobil,” ujar Mahendra.

​Penindakan di tempat dilakukan menggunakan perangkat ETLE Handheld oleh petugas Satlantas untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum secara digital.

Baca Juga : Kejar Sisa Waktu, DPRD Trenggalek Seleksi Ketat Usulan APBD Perubahan 2026: Proyek Rawan Molor Bakal Dicoret

​Sementara itu, KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Zainudin, menegaskan bahwa penawasan dan penindakan serupa bakal terus digelar secara berkala demi menekan angka pelanggaran marka dan aturan parkir di wilayah perkotaan.

​”Masyarakat diimbau memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan. Trotoar tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir karena sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki,” tegas Iptu Zainudin.