Sat Reskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngantru saat melakukan penyelidikan |
Tulungagung , AJTTV.COM – Merasa malu atas hasil hubungan gelapnya, Riyanto (45) warga Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar serta pasangan gelapnya WY (20) warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung tega membuang bayi mungil di pinggir jalan.
Awalnya tersiar kabar bayi tersebut ditemukan Riyanto di kawasan persawahan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Dari pengakuannya , Riyanto tengah mengendarai mobil untuk menuju ke rumah salah satu temannya di Desa Pojok. Saat di lokasi ia melihat sebuah kardus di pinggir jalan. Karena curiga, Riyanto menghampiri kardus tersebut dan menemukan bayi di dalamnya.
Bahkan Riyanto sempat menghubungi istrinya yang menjabat sebagai kepala Desa serta rekanya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan terungkapnya kasus ini setelah mereka melakukan pemeriksaan intensif kepada Riyanto.
\”Menerima laporan Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngantru menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan\” Terang Anshori , Selasa (21/3/2023).
Mohammad Anshori, mengatakan, Polisi curiga kepada Riyanto karena saat dimintai keterangan tampak ada kejanggalan.
Polisi akhirnya melakukan interogasi ulang. Dari pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya meyakini jika pelaku pembuangan bayi tersebut adalah Riyanto dan pasangan gelapnya WY.
\”Dalam pemeriksaan terakhir, pelaku mengakui telah merekayasa kasus pembuangan bayi tersebut, sehingga seolah-olah pelaku adalah orang yang menemukan,\” jelasnya.
Kondisi bayi yang masih prematur dan lemah tersebut akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas Ngantru.
Dari hasil pemeriksaan, bayi laki-laki itu berusia baru 6 atau 7 bulan dengan berat hanya 1,5 Kilogram.
\”Pelaku ditangkap saat berada di Rumahnya\” Pungkas Anshori.
Akibat perbuatannya, saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Reporter : Heru Susanto