Dua orang asal Blitar ditangkap Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung |
TULUNGAGUNG , AJTTV.COM – Dua orang asal Blitar ditangkap Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga sebagai pemroduksi bahan petasan jenis mesiu.
Terbongkarnya kasus ini berawal saat MAM (26) warga Desa Sumber Kecamatan Sanan Kulon, Kota Blitar
hendak melakukan transaksi bahan petasan tersebut di area jembatan Ngujang 2 Tulungagung Sabtu kemarin.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra menjelaskan Pelaku hendak melakukan transaksi jenis mesiu sebanyak 12 Kg.
\”Usai penangkapan MAM dibawa ke rumahnya. Dari penggeledahan kita temukan Barang Bukti bahan racik mesiu.\” Ungkap Agung , Selasa (21/3/2023).
Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Resmob Blitar melakukan pengembangan.
Polisi selanjutnya menangkap GN (28) warga Desa Dadaplangu, Ponggok, Blitar yang diduga sebagai
pemroduksi bahan petasan.
\”Dari situ anggota kami mendapati BB siap edar disimpan di Kandang sapi. Total barang bukti ada 50 Kg\” jelas Kasat Reskrim.
Dalam menjalankan aksinya , Terang Agung , pelaku melakukan pemesanan bahan-bahan komposisi secara Online kemudian diracik bersama dirumah salah satu pelaku.
Saat bahan sudah jadi pelaku menawarkan dan mengemas sesuai pesanan kemudian langsung diedarkan.
\”Untuk pengiriman barang cara yang dilakukan cukup cerdik. Mereka menutupi bahan peledak dengan Bunga untuk menghindari kecurigaan petugas. Papar dia.
Akibat perbuatannya kedua orang ini dijerat Pasal 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Reporter : Heru Susanto