KEDIRI KOTA, AJTTV.COM – Satresnarkoba Polres Kediri Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis pil dobel L. Pelaku berinisial BS alias Emon (40) warga Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ipung Harianto mengatakan, terduga pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba dari rumahnya pada Rabu (2/8/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Petugas menemukan barang bukti sebanyak 724 butir pil dobel L yang dikemas dalam plastik,” jelas Ipung Rabu (9/8/2023).
Baca Juga : Tim SAR Temukan Empat Nelayan Hilang di Perairan Selatan Pantai Gladak, Tulungagung
Dari ratusan butir pil koplo, kata AKP Ipung, tujuh bungkus kemasan plastik berisi 100 butir dan dua bungkus kemasan berisi 12 butir. Selanjutnya, ada satu pak plastik klip berukuran 8X5 sentimeter ditemukan di dalam dompet kain berwarna hitam yang disimpan oleh terduga pelaku di dalam lemari pakaian dan satu unit ponsel uang diduga sebagai sarana untuk bertransaksi.
“petugas Juga menyita uang tunai dari pelaku yang merupakan hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 30 ribu,” tambahnya.
Baca Juga : Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024
Ipung menduga ratusan butir pil dobel L tersebut hendak diedarkan oleh pelaku.Beruntung upaya tersebut digagalkan petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Penangkapan ini bermula dari informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga dapat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Reporter : Lubis