Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KABAR DAERAH

Pelaku Curas Sepeda Motor Milik Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

10
×

Pelaku Curas Sepeda Motor Milik Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor di KM 16 Kecamatan Suruh.

Tidak lebih dari 24 jam petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IB warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban yang berdomisli di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Pria berusia 22 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku ini digelandang ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Example 300x600

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengungkapkan, tersangka IB berhasil ditangkap pada Rabu ( 20/12) sekitar pukul 13.00 Wib di jalan raya masuk Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Kamis (21/12).

Baca Juga : Nelayan Hilang di Pantai Niyama Tulungagung ditemukan Meninggal Dunia

Baca Juga : KPU Tulungagung Konsolidasi Akbar Persiapan Tahapan Distribusi Logistik Pemilu 2024

“Terima kasih kepada korban yang cepat melaporkan sehingga kasus ini bisa cepat terungkap.” Tegasnya

Peritiwa berawal saat korban menuju kantor Kecamatan suruh dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di TKP, tiba-tiba korban dihadang di tengah jalan oleh tersangka dan memaksa korban turun dari sepeda motor dengan kekerasan.

“Tersangka menyikut korban mengunakan tangan kanan, sehingga korban mengalami kesakitan dan melepas sepeda motor yang dikendarai tersebut. Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor. Sementara sepeda motor tersangka sendiri ditinggal.” Imbuhnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka merupakan pelaku tunggal. Sedangkan motifnya murni ingin memiliki kendaraan korban.

\”Petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB dan satu potong jas lengan panjang. Semantara terhadap tersangka, dijerat dengan pasal Pasal 365 ayat (1) KUHPidan tentang Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara\” pungkasnya.

Reporter :@ Ayu NP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *