Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penipuan Calon ASN Lapas, Korban Rugi Rp 100 Juta

593
×

Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Penipuan Calon ASN Lapas, Korban Rugi Rp 100 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TRENGGALEK, AJTTV.COM – Satreskim Polres Trenggalek mengamankan BG, laki-laki asal Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah terhadap korban yang merupakan warga Kecamatan Tugu, kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, dalam konferensi pers di Mapolres mengungkapkan, tersangka BG menjanjikan ke korban menjadi ASN di Lapas.

Example 300x600

“Tersangka BG menawarkan untuk membantu korban bekerja sebagai ASN di Lembaga Pemasayarakatan. Dia meminta uang sebesar Rp.400 Juta dengan alasan biaya administrasi dan operasional.” Jelas AKBP Gathut, Selasa kemarin (14/5).

Baca Juga : LMI Malang Raya Gelar Training of Trainer Fasilitator GANALA

Pembiayaan tersebut diminta sekaligus tetapi bisa dengan membayar DP awal sebesar Rp. 100 Juta terlebih dahulu. Sedangkan sisanya bisa di bayarkan setelah anak korban dinyatakan lulus dan menjadi ASN di Lapas.

Atas kesepakatan tersebut, Pada tanggal 03 Oktober 2022 korban bersama anaknya dan tersangka datang ke kantor BRI Unit Gandusari untuk melakukan transfer pembayaran melalui teller BRI dari rekening milik korban kepada rekening tersangka BG sebesar Rp. 100 Juta

“Setelah melakukan pembayaran tersebut, tersangka BG meminta korban menunggu untuk dipanggil oleh pihak Lembaga Pemasyaraktan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri. Namun hingga saat ini tersagka BG tidak memberi kabar. Bahkan tersangka BG justru tidak memiliki itikad baik dan sulit dihubungi. Merasa tertipu, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.” Imbuhnya.

Baca Juga : ODGJ di Tulungagung Ngamuk, Dua Anggota Polisi jadi Korban

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Penipuan dan/atau penggelepan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Reporter : @Ayu NP

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *