Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KABAR DAERAH

Merasa Diintimidasi dan Disekap, Wartawan Adukan Direktur Developer Perumahan Darmo Hill ke Surabaya

856
×

Merasa Diintimidasi dan Disekap, Wartawan Adukan Direktur Developer Perumahan Darmo Hill ke Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA, AJTTV.COM – Advokat Dodik Firmansyah, S.H., berkantor Jalan Peneleh No.128 Surabaya, mendatangi Mapolda Jatim untuk mengadukan Direktur perumahan Darmo Hill Surabaya, PT Dharma Bhakti Adijaya yang bernama Prasetyo Kartiko. Senin (19/8) siang.

Dodik Firmansyah mendampingi kliennya (korban) seorang wartawan bernama Ronal (56) yang bekerja di salah satu media online.

Example 300x600

Dodik menerangkan bahwa teradu telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, menghalangi, mengintimidasi, merampas handphone, dan menghalangi peliputan.

Dodik Firmansyah menerangkan kronologi kejadian bermula saat kliennya pada Kamis 15 Agustus 2024 pukul 11.46 WIB, datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan peliputan demo.

Baca Juga : 227 Napi Rutan Kelas I Pondok Bambu Terima Remisi, 18 Orang Bebas di HUT RI Ke-79

“Namun setibanya disana, klien saya (korban) di zolimi. Awalnya, melalui jalur hijau di karenakan ada demo kemudian memarkirkan sepedanya di sebelah motor-motor milik aparat. Kemudian ada yang melaporkan korban karena melakukan liputan di tempat tersebut,” tuturnya, Senin (19/08).

Menurutnya, korban ditanya oleh seseorang apakah sudah izin kepada mereka yang ada disana, dan kliennya menjawab jika sudah izin kepada warga dan akan melakukan izin pada pihak pengembang.

“Hasil demo, terjadi mediasi antara pengembang dan warga disalah satu pos yang ada disana. Lalu korban memfoto dan memvideo mediasi yang dilakukan tersebut, kemudian tak lama terjadi gesekan hingga ada oknum ormas dan aparat yang turut mengamankan agar tidak terjadi gesekan,” jelasnya.

Lanjutnya, “Korbanpun memasuki kawasan kantor developer lalu disana melihat wanita paruh baya seperti resepsionis dan menanyakan kemana harus izin untuk meminta penjelasan.”

“Usai menanyakan, sampai disana justru dimaki-maki, merampas handphone korban dan disuruh untuk menghapus foto-foto dan video yang telah di ambil. Tapi korban tidak mau. Id Card dirampas, dan meminta KTP,” ujarnya.

“Korban semakin dipojokkan, lalu dihampiri seseorang berwajah blasteran arab, dimaki-maki dengan kata-kata jelek dan terakhir di ingat, kata, “Kamu itu wes tuwek, Kamu sudah tua” itu diulang-ulang terus,” tandasnya.

Menurut Dodik, korban Ronal mengaku bahwa masih trauma terkait perkara ini hingga shock, karena di intimidasi, di bentak, dikatakan dengan bahasa kotor, disekap selama 1 jam di ruangan tertutup dengan dijaga sekuriti.

“Seolah saya ini maling, dan saya dikeluarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis,” ungkap Dodik menirukan perkataan korban

Atas dugaan perbuatannya, teradu terancam melanggar UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) ayat (3).

Pasal 4 (1) berbunyi “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak Presiden RI, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Juga Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.”

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengatakan, “Kami akan mengkaji terkait perkara ini.”

Sementara itu, dari informasi yang didapat media, sikap arogan dari Prasetyo ini sudah sangat dikenal, terutama terhadap orang-orang yang dianggap dibawahnya.

“Sebagai contoh mantan ketua RT 04 Perumahan Darmo Hill bernama Tony Sutikno yang saat ini di tahan di Polrestabes Surabaya atas dugaan rekayasa seolah-olah yang bersangkutan melakukan penganiyaan terhadap security,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya beberapa waktu lalu.

“Seolah Tony Sutikno adalah pengusaha kaya yang lakukan perbuatan sewenang wenang pada wong cilik, padahal sejatinya wong ciliknya adalah Tony Sutikno. Karena ini bukan permasalahan antara Tony Dengan Security, namun antara PT Dharma Bhakti Adijaya dengan Tony Sutikno (wong cilik),” ujarnya.

Menurut nara sumber itu, dugaan kriminalisasi ini sudah beberapa kali dilakukan untuk meredam keinginan warga RT 04 mengelola lingkungannya sendiri.

“Padahal hak untuk mengelola IPL sudah tidak ada pada developer karena PSU telah diserahkan pada Pemkot pada bulan agustus 2023 silam,” terangnya.

“Kengototan developer dalam mempertahankan fasum atau PSU ini diduga akibat nafsu untuk mengangkangi aset-aset milik negara bekerja sama dengan oknum Pemkot,” ujarnya.

“Hal ini terbukti bahwa diatas tanah fasum milik Pemkot telah berdiri bangunan yang siap di jual, sebelum akhirnya di hibahkan pada Pemkot akibat dumas yang dilakukan oleh warga pada KejaksaanTinggi dan Polda pada tahun 2022 yang silam,” ujarnya.

“Walaupun seharusnya menyerahkan bukti kejahatan bukan berarti menghapus pidananya,” tegas warga.

“Seakan tidak kapok dengan kasus yang menimpanya tersebut, baru-baru ini warga kembali bergolak karena fasum berupa lapangan tenis dan club house ternyata sudah dibongkar dan di kavling-kavling,” terangnya.

Dari informasi warga, tanah bekas fasum lapangan tenis dan rencana pembangunan club house itu diduga di tawarkan dengan harga Rp.25 juta/m², dengan total luas 4700 m². Maka jika informasi itu benar kerugian negara di perkirakan diatas Rp.115 miliar.

Terkait informasi itu, dari sumber yang dipercaya mengatakan bahwa pada tahun 2012 tanah tersebut masih status zona hijau, namun pada tahun 2014 ternyata telah berubah status jadi zona kuning.

Adanya perubahan siteplan dari zona hijau ke zona kuning menjadi pertanyaan warga, apakah perubahan siteplan ini telah mendapatkan persetujuan dari 2/3 warga sesuai dengan UU Perumahan tahun 2005 ?.

Baca Juga : Pasangan Calon Mardinoto Tancap Gas !!

Dan hasil penelusuran media ini, ternyata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Surabaya pada tahun 2013 adalah Eri Cahyadi yang saat ini menjadi Walikota Surabaya.

Diduga atas hal itu, pantas saja Walikota Surabaya terkesan tidak pernah mau menyelesaikan permasalahan di Darmo Hill ini dan cenderung lepas tangan.

Padahal kalau Eri Cahyadi mau menyelesaikan, dalam hitungan hari masalah di Darmo Hill ini akan selesai seperti masalah sekolah Petra di Manyar dengan pengurus RW yang terjadi tempo hari lalu

Warga mengharapkan Walikota Surabaya segera membuka tabir permasalah di Darmo Hill ini secepat nya karena arogansi PT. Dharma Bhakti Adijaya ini sudah tidak bisa ditoleransi oleh warga.

Baru-baru ini terjadi insiden dimana Developer menutup portal elektronik warga dengan dua buah mobil, dan sempat terjadi ketegangan dengan warga, namun diduga tidak ada usaha dari Pemkot maupun Polsek Dukuh Pakis untuk menyelesaikan secara tuntas.

Mengenai upaya apa yang dilakukan kalau permasalahan ini terus berlanjut, salah seorang warga yang dituakan, mengatakan, “Rasanya Surabaya butuh Walikota baru yang lebih komitmen terhadap warga nya yang di zolimi oleh penguasa dan pengembang,” pungkasnya. @red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *