Foto : IlustrasiJAKARTA, AJTTV.COM – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Meski pemerintah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) pada seluruh produk tembakau mulai 1 Januari 2025.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Adapun batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri tersebut antara lain sebagai berikut:
A. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 atau naik 5,08%
2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 atau naik 7,6%
B. Sigaret Putih Mesin (SPM)
1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 atau naik 4,8%
2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 atau naik 6,8%
C. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 atau naik 9,5%
2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 atau naik 13% sampai Rp 2.170 atau naik 9,5%
3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 atau naik 15%
4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 atau naik 18,6%
D. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 atau naik 5%
E. Harga Rokok Daun hingga Cerutu
Kelembak Kemenyan (KLM) tidak mengalami kenaikan harga dari tahun 2024
1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950
2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200
F. Tembakau Iris (TIS)
Tembakau iris tidak mengalami kenaikan harga dari tahun 2024
1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
3. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
G. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Rokok daun tidak mengalami kenaikan harga
1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290
H. Cerutu (CRT)
Cerutu tidak mengalami kenaikan harga
1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)
I. Batasan HJE
Selain itu Pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor yaitu:
1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram
6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram
7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram
8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan HJE ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin membatasi konsumsi produk yang berdampak negatif terhadap kesehatan.
“Tentu kita berharap barang-barang yang mengganggu kesehatan dapat dikurangi. Prinsipnya itu saja,” kata Airlangga terkait kenaikan harga rokok pada 2025 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (13/12/2024).