Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

Kejagung Tetapkan Mantan Jampidsus FA Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan KPK

29
×

Kejagung Tetapkan Mantan Jampidsus FA Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan KPK

Sebarkan artikel ini
Foto : Mantan Jampidsus FA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK ( Rukiyanto ajttv.com)

JAKARTA, AJTTV.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai penetapan tersebut, tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

​Keputusan penetapan tersangka dan penahanan diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

​Penahanan terhadap FA resmi berlaku mulai 24 Juli 2026. Menurut Jamwas, penempatan tersangka di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan objektif, bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum, serta untuk menjamin aspek keamanan selama proses hukum berjalan.

​“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.

​Dugaan Kasus Saat Menjabat

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim penyidik, dugaan TPPU yang menjerat FA terjadi saat ia masih aktif menjabat sebagai penyelenggara negara, baik dalam kapasitasnya sebagai jaksa maupun saat menduduki posisi strategis struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
​Meski demikian, pihak Kejagung hingga saat ini belum membeberkan secara detail rinci
konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dikantongi. Langkah ini diambil guna menjaga efektivitas proses penyidikan dan strategi pembuktian pada tahapan selanjutnya.

​Jamwas menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence). Kejagung juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara independen tanpa pandang bulu demi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.

​Perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan secara berkala kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.