Scroll untuk baca artikel
BERITA NASIONALBERITA TERBARU

BREAKING NEWS: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus Asabri

74
×

BREAKING NEWS: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Kasus Asabri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, AJTTV.COM — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri.

​Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR RI dan pihak Jampidsus di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Sabtu (11/7).

​Dua Orang Ditetapkan Tersangka

​Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan belasan saksi dan ahli.

​”Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara,” ujar Totok saat konferensi pers.

​Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama,
​DR, Diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi dan ​FA (Febrie Adriansyah) Mantan Jampidsus yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau korupsi lainnya.

​Dijerat Pasal Berlapis

​Atas perbuatannya, tersangka Febrie Adriansyah dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 12d dan 12B UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU (atau yang kini termaktub dalam Pasal 607 ayat 1a dan b KUHP baru).

​Komisi III DPR Sebut Jawaban yang Dinanti Masyarakat

​Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kejelasan status hukum ini merupakan hal yang selama ini ditunggu-tunggu oleh publik.

​”Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F,” kata Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Plt. Jampidsus saat ini, Rudi Margono, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.