Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Oknum Hakim PN Surabaya ke Kejari Jakarta Pusat

140
×

Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Oknum Hakim PN Surabaya ke Kejari Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, AJTTV.COM – Tim Jaksa pada Jaksa. Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah serah terima tanggungjawab (Tahap II) tiga tersangka oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Jumat (13/12) lalu.

Ketiga tersangka oknum hakim tersebut terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Example 300x600

Baca Juga :  Polisi Jaring Puluhan Motor Diduga Hendak Balap Liar di Kediri 

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/ atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Senin (16/12) pagi.

Dalam kesempatan itu, Harli Siregar menjelaskan kasus posisi terhadap para tersangka diduga menerima suap sejumlah uang sebesar 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur).

“Suap tersebut di distribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” ujar Harli.

Pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah ketiga tersangka.

Baca Juga : Harga Rokok Naik Per 1 Januari 2025 , Berikut datanya …

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur,” terang Harli.

Ketiga tersangka disangkakan tindak pidana Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Lebih -l ebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Mengenal Lembaga Pers WAKOMINDO

“Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025,” kata Harli.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya. @red.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *