Scroll untuk baca artikel
KABAR DAERAH

Polres Nganjuk Ringkus Tersangka Peredaran Pil Koplo

466
×

Polres Nganjuk Ringkus Tersangka Peredaran Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
RF (27) warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, diringkus polisi gegara kasus peredaran pil koplo.Selasa (28/1/2025).

NGANJUK, AJTTV.COM – Polres Nganjuk berhasil meringkus tersangka peredaran pil koplo, RF (27), warga Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, tersangka diringkus berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tiga tersangka jaringan peredaran narkotika.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka RF adalah 52 butir pil koplo jenis dobel L, sepeda motor, dan ponsel,” ujar AKBP Siswantoro, Rabu (29/1).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menambahkan bahwa petugas juga menemukan tiga plastik klip berisi masing-masing 100 butir pil dobel L di rumah tersangka.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 152 butir pil koplo. Tersangka RF dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” papar Iptu Sugiarto.

Reporter : Deny Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *