TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Unit Reskrim Polsek Pakel Polres Tulungagung mengungkap pelaku penombok judi togel di sebuah warung. Pelaku berinisial S (40) warga Desa Tamban, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, diamankan pada saat sedang menerima dan merekap tombokan.
Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, pelaku ditangkap pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di warung Mak Nah.
“Sebelum penangkapan, personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung Mak Nah sering dijadikan tempat transaksi perjudian toto gelap,” ujar Ipda Nanang.
Dari informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan. “Saat diamankan, pelaku S sedang menerima dan merekap tombokan nomor judi togel yang keluar pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025,” kata Ipda Nanang.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah hp merek Realmi tipe A7 warna hitam, 2 lembar sobekan kertas berisi titipan tombokan nomor togel, dan uang tunai Rp 56.000.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pakel dan akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana jo UU RI No 7 tahun 1974 tentang Penertipan Perjudian.
Reporter : Anang Yulianto