TULUNGAGUNG, AJTTV.COM – Polres Tulungagung berhasil mengungkap empat kasus pembuatan dan penjualan bahan peledak ilegal di wilayah Kabupaten Tulungagung. Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah kecamatan tentang adanya aktivitas ilegal tersebut.
Empat tersangka yang terdiri dari remaja dan anak-anak berhasil diamankan beserta barang bukti berupa bubuk mesiu, petasan siap ledak, serta peralatan pembuatan bahan peledak.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa kecamatan, termasuk Pucanglaban, Kauman, Besuki, dan Kalidawir.
“Kasus pertama terjadi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, di mana tersangka MCD (19) berhasil diamankan dengan barang bukti 2 kg bubuk mercon,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membuat, menyimpan, dan memperdagangkan bahan peledak tanpa izin.
Operasi ini diharapkan dapat mengurangi peredaran bahan peledak ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan bahan peledak tanpa izin.
Reporter : Anang