SURABAYA, AJTTV.COM – Anggota Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar sabu asal Tulungagung.
Pelaku berinisial MU, 32 tahun, ditangkap saat berada di dalam kamar kostnya yang berlokasi di Jalan Aryo Bebangah, Sidoarjo.
Menurut AKP M. Khusen, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos.
“16 poket sabu yang ditemukan dalam kamar kost saat ditimbang total keseluruhan mencapai 10,17 gram,” jelas Khusen.
Selain sabu, petugas juga menemukan 1 bundel klip plastik, 1 buah sekop dari sedotan plastik warna hitam, 1 unit timbangan elektronik warna hitam, dan 2 unit ponsel.
Pelaku mengaku bahwa barang haram didapat dari seorang bandar yang akrab dipanggil Cak Mat (belum ketangkap), dan rencananya akan diedarkan di Sidoarjo.
“Kami masih memburu Cak Mat sebagai pemasoknya,” ujar Khusen.
Kepolisian terus berupaya untuk mengembangkan para pelaku supaya bisa menangkap bandar besarnya.
“Kami juga akan berantas pengedar maupun penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur,” tambah Khusen.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-9 tahun penjara.
Reporter : Kuswanto