TRENGGGALEK, AJTTV.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat viral di media sosial. Keduanya ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Beat hitam bernopol AG 3157 YBW milik Niken Ayu Puspitasari, seorang karyawan toko fotokopi di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa pelaku pertama yang diamankan adalah Arifin alias “Kucing”, warga Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Surabaya dan Sragen. “Pelaku kedua adalah Darmawan alias “Dargombes”, yang juga warga Sawahan, Surabaya, dan memiliki riwayat kejahatan serupa.” Terangnya, Senin (23/6/2025).
Keduanya ditangkap pada 19 Juni 2025 di kamar kos wilayah Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Sepeda motor curian tersebut sempat dijual, namun setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sepeda motor di wilayah Kabupaten Sampang, Madura.
Berdasarkan rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat mondar-mandir memantau situasi sebelum akhirnya membawa kabur motor korban yang kuncinya masih menancap. “Tidak butuh waktu yang lama, kedua pelaku langsung membawa kabur motor tersebut,” kata Kapolres.
Polres Trenggalek masih melakukan pengembangan dan koordinasi dengan Polres lainnya untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain di daerah lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Reporter : Ari temi