Foto : Tersangka Kasus Narkoba di Wilayah hukum Polres Jember
JEMBER, AJTTV.COM – Polres Jember melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama bulan Juni 2025. Dalam kegiatan press release di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (4/7/2025) Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menyampaikan bahwa total tersangka yang diamankan sebanyak 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan.
Dari jumlah tersebut, 9 laki-laki dan 1 perempuan merupakan residivis kasus yang sama. Polres Jember juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, 6 batang pohon ganja hidup, ekstasi sebanyak 29 butir, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone.
Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval, memaparkan beberapa kasus yang menjadi sorotan selama Juni 2025, termasuk penangkapan pasangan suami istri M dan R di Kecamatan Ambulu yang memiliki 78,72 gram sabu. Polres Jember juga menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram di Kecamatan Gumukmas.
Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polres Jember juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.
Reporter : Dw